Bareskrim Polri mengungkap pemalsuan BBM dari Pertaline menjadi Pertamax di empat SPBU. Polisi mengatakan bakal memeriksa pemilik dari keempat SPBU tersebut.
Dittipidter Bareskrim Polri mengamankan 5 pelaku penjualan BBM palsu jenis Pertamax. Para tersangka terancam penjara 6 tahun hingga denda Rp 60 miliar.
Ingin mencicipi kuliner tradisional Jogja dengan suasana yang baru? Kandang Ingkung Resto & Kopi adalah jawabannya. Lebih lanjut, simak ulasannya berikut ini.