Sebanyak 43 pelaku kejahatan penyalahgunaan narkoba di Banyuwangi berhasil diamankan. Mereka diamankan saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 di Banyuwangi.
Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura dideportasi dari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) oleh imigrasi. Keduanya melanggar izin tinggal yang diberikan.