Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Achsanul tidak mempunyai iktikad baik mengembalikan uang suap Rp 40 miliar yang diterima dari eks pejabat Bakti Kominfo.
Petugas damkar membantu proses pemakaman jenazah warga yang mengalami obesitas. Damkar ikut membantu setelah pihak keluarga menyampaikan permintaan bantuan.
Kejari Sidrap mengajukan RJ terkait kasus penipuan yang dilakukan pelaku berinisial SJM (40). Namun RJ perkara pidana tersebut ditolak oleh Kejaksaan Agung RI.