Kades di Probolinggo Digugat Warganya gegara Sewakan TKD ke Pihak Kedua

Kades di Probolinggo Digugat Warganya gegara Sewakan TKD ke Pihak Kedua

M Rofiq - detikJatim
Selasa, 12 Nov 2024 05:01 WIB
Junaidi, gugat Kades Sukomulyo, Kabupaten Probolinggo terkait TKD yang disewakan sepihak
Junaidi gugat Kades Sukomulyo, Kabupaten Probolinggo terkait TKD yang disewakan sepihak (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Probolinggo -

Kepala Desa Sukomulyo, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo digugat warganya bernama Junaidi (48). Gugatan tersebut lantaran Tanah Kas Desa (TKD) yang disewanya, kembali disewakan ke salah satu PT penyedia beton Tol Probowangi.

Gugatan diajukan Junaidi ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan dan sudah berjalan proses pemeriksaan oleh hakim. Junaidi menjelaskan, TKD yang disewanya itu berlokasi di depan warung ayam goreng Jakarta, atau sisi utara jalan pantura Desa Sukomulyo.

Junaidi menyewa tanah seluas 2 hektare atau 20.000 meter persegi tersebut selama 2 tahun, terhitung mulai pertengahan tahun 2021 hingga pertengahan tahun 2023, dengan harga Rp 103 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak cukup di situ, keduanya kembali menjalin kesepakatan menambah sewa selama 3 tahun ke depan atau hingga pertengahan 2026, dengan harga Rp 75 juta.

"Saya kemudian garap sawah itu, dengan menanam semangka, dalam setahun itu saya mendapat omset Rp 400 juta, itu dua kali panen. Namun itu hanya berjalan satu tahunan, karena di 2023, tanahnya disewakan ke salah satu PT penyedia beton Tol Probowangi," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Saat proses kesepakatan dengan pihak PT, Junaidi mengaku tidak dilibatkan, dan hanya diberi kabar setelahnya. Junaidi dikabari bahwa tanahnya disewa pihak PT seluas 13.500 meter persegi, atau yang lebih dikenal tanah 1.350, dan sisanya itu boleh digarap Junaidi.

Sebagai tanda kompensasi, Junaidi diberi uang Rp 20 juta, namun Junaidi menolak dengan alasan tidak sesuai dengan kerugiannya. Setelah itu barulah disepakati mendapat kompensasi senilai Rp 40 juta.

"Itu kan bilangnya pertengahan 2024 sudah selesai, tapi sampai sekarang masih dikerjakan. Karena itu, saya sempat mau dikasih uang Rp 10 juta untuk tambahan, tapi saya tolak karena terlalu kecil. Sehingga saya gugat ke pengadilan," paparnya.

Sementara itu, Kades Sukomulyo Sulaksono membenarkan perkara tersebut. Hanya saja ada beberapa pengakuan yang disampaikan Junaidi tidak sesuai. Seperti halnya mengaku tidak diajak rembuk saat melakukan kesepakatan.

Padahal, jauh sebelum disewakan ke pihak PT, Junaidi sudah dikabari dan diajak rembuk bersama, hingga mendapat kompensasi atas kesepakatan sewa tanah tersebut senilai Rp 40 juta.

"Saya tidak berani juga menyewakan kalau tidak ada kesepakatan dengan yang nyewa itu, dia juga sudah menerima uang ganti rugi dua kali lipat dari yang dia sewa ke saya," katanya.

Sulaksono mengaku, uang ganti rugi senilai Rp 40 juta satu tahun itu, tentu lebih besar dari uang sewanya yang senilai Rp 25 juta selama satu tahun. Selain uang sewa itu, yang bersangkutan juga masih dapat menggarap sisa dari lahan.

"Aslinya perjanjian PT memang sampai Oktober, namun karena terkendala sesuatu meminta perpanjangan sampai Desember 2024. Untuk persidangan sudah ditangani oleh pihak Pemda Probolinggo, saya mengikuti proses hukum saja," jelasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads