Sejumah personel TNI dan Polri ikut terseret kasus kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana. Mereka pun diberikan hukuman dari satuannya masing-masing.
Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara. Hakim mengembalikan aset-aset mewah Doni dan bebas dari ganti rugi ke korban. Putusan hakim membuat korban ngamuk.
Lima anggota Khilafatul Muslimin di Wonogiri divonis hukuman 4 bulan 27 hari penjara karena terbukti menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar tanpa izin.
Adewinda binti Isak Ayub, seorang WNI asal Cianjur kembali ke Tanah Air. Terpidana atas tuduhan pembunuhan anak majikan di Arab Saudi itu tiba di Indonesia.