Olvi Syahrun dituntut 15 bulan penjara karena menyediakan jasa pijat plus-plus. Ia terbukti bersalah dalam kasus pornografi di Pengadilan Negeri Denpasar.
Pertamina International Shipping (PIS) implementasikan program Desa Energi Berdikari di Bali, mendukung nelayan dengan mesin listrik dan pendidikan konservasi.