BPJS Kesehatan akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 bertahap mulai Juli dan berganti ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Iuran akan disesuaikan dengan besaran gaji.
Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) mengaku belum ada kepastian dari pemerintah terkait penerapan BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
BPJS Kesehatan berencana menghapus kelas pelayanan 1, 2, dan 3. Iuran peserta juga akan disesuaikan besaran gaji masing-masing tapi layanan yang didapat sama.