Sidang etik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di TNCC Polri masih berlangsung. Setelah 12 jam berlalu, total 15 saksi sudah selesai diperiksa.
Irjen Ferdy Sambo banding atas pemecatan usai terlibat otaki pembunuhan Brigadir J. Kapolri menyebut banding merupakan hak dari eks Kadiv Propam Polri tersebut.
Jenderal Listyo Sigit mengatakan soal Irjen Ferdy Sambo harus diselesaikan melalui sidang KKEP. Ini yang menjadi alasan pengunduran diri Sambo tidak diproses.