Habib Rizieq Shihab divonis denda Rp 20 juta dalam kasus kerumunan Megamendung dan 8 bulan penjara kasus kerumunan di Petamburan. Berikut perjalanan kasusnya.
Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa mengatakan peluncuran buku tersebut merupakan bagian dari tradisi intelektual sekaligus bentuk edukasi kepada masyarakat.