Hakim menilai Sambo berbelit-belit, tak mengakui perbuatannya, serta mencoreng Polri. Itu dianggap menjadi satu hal yang memberatkan hingga Sambo divonis mati.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis mati majelis hakim. Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis mati terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Hakim menyatakan Sambo berbelit-belit dalam persidangan.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati.