detikHealth
Kemenkes Ungkap Alasan Pemerintah Hapus Sunat Perempuan di Turunan UU Kesehatan
Tak ada lagi praktik sunat pada perempuan jika mengacu regulasi baru Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024. Kemenkes bicara alasannya.
Kamis, 01 Agu 2024 15:01 WIB