Hari pertama PPKM, Wali Kota Solo mengingatkan pusat perbelanjaan hingga kuliner termasuk angkringan dan wedangan hanya boleh beroperasi sampai pukul 19.00 WIB.
Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), baik di Pulau Jawa-Bali atau di luar Pulau Jawa-Bali, selama dua pekan.