PHRI Kabupaten Bandung Barat (KBB) menganggap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru perlu dilakukan.
Aturan perjalanan darat terbaru penting diketahui menjalang libur Natal dan Tahun baru (Nataru) mendatang. Apa saja aturan yang sudah disiapkan pemerintah?
Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021 telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Ini isi aturannya.
Pemkab Banyuwangi akan membatasi semua aktivitas selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2022. Ini mencegah penyebaran wabah COVID-19 varian baru omicron.