Polisi menetapkan MA (33), pria yang membawa kabur anak SMP di Kota Tebing Tinggi masuk dalam DPO. MA diketahui merupakan mantan selingkuhan ibu korban.
Viral pelajar SMP di Kota Tebing Tinggi, (Sumut) dibawa kabur mantan selingkuhan ibunya, MA (33). Belakangan terungkap pelaku dan korban menjalin hubungan.
Ditjen Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) kembali bersinergi dengan pemda provinsi kabupaten/kota untuk optimalisasi penerimaan negara.