Majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Harianto atas penyiraman air keras yang melukai ibu dan anak di Sukabumi. Keadilan bagi korban diharapkan
Ayah berinisial FF divonis 15 tahun penjara karena memerkosa putri kandungnya. Vonis ini 4 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Perkara belum inkrah.