Sebanyak enam pelaku kekerasan dan perusakan saat demonstrasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali pada 30 Agustus 2025 disidang. Mereka menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Keenam terdakwa adalah Mario Taniadi alias Mario (24), Andre Surya Dinata (18), I Putu Bagus Sujaya Dewa (18), I Nyoman Ragil (18), I Ketut Mardiana (19), Rivaldi Ikhsan (18). Mereka didakwa melakukan kekerasan terhadap barang dan orang di muka umum sesuai Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa penuntut umum (JPU), Gusti Karmawan, menerangkan kejadian bermula ketika anggota Direktorat Samapta (Ditsamapta) Kepolisian Daerah (Polda) Bali, I Wayan Harjana Ardi Putra, membawa truk logistik hendak masuk kantor DPRD Bali sekitar pukul 16.15 Wita. Massa pendemo langsung melempari mobil dengan batu dan paving blok. Salah satu lemparan mengenai kepala Harjana hingga tidak sadarkan diri.
Para terdakwa diketahui melakukan aksi perusakan dengan peran berbeda. Andre Surya Dinata melempar batu lima kali lalu menaiki kap mesin sambil berteriak 'polisi anjing' dan "ACAB 1312". Mario Taniadi ikut melempar batu dan mengambil tameng serta helm polisi. Sementara Rivaldi Ikhsan melempar batu lima kali hingga kaca retak.
Terdakwa lain juga mengambil peralatan logistik seperti tongkat dalmas, rompi, dan helm di dalam truk setelah pintunya dibuka paksa. Kendaraan tersebut kemudian dibakar massa.
Akibat peristiwa itu, Harjana mengalami luka serius. Berdasarkan visum et repertum (Ver) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah Harjana mengalami luka terbuka di rahang, memar di mata, gigi patah, pendarahan otak, pembengkakan otak, dan patah tulang wajah kiri.
Dalam sidang, para terdakwa tidak didampingi kuasa hukum. Namun, dakwaan tetap dibacakan dan tidak ada keberatan dari para terdakwa.
Penyerahan surat kuasa akan dilakukan pada sidang berikutnya sekaligus pengajuan penangguhan penahanan. Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis, (4/12/2025) untuk agenda pembuktian.
(iws/iws)











































