Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali menggugat status tersangkanya setelah gugatan praperadilan sebelumnya ditolak. Tim pengacara ajukan dua permohonan baru.
Hal-hal baru yang diketahui dari kasus ini meliputi status Hasto, peran Hasto, upaya Hasto, hingga berkaitan dengan perendaman ponsel Harun Masiku ke dalam air.