Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Ferdy Sambo berencana mengajukan banding atas putusan itu.
Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir J. Pemecatan itu dilakukan setelah sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) rampung.
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih berlangsung. Pimpinan sidang etik menyusun putusan terhadap Ferdy Sambo.
Pria asal Sukabumi yang viral menginjak Al-Qur'an, CER (25), ditangkap bersama istrinya SL (25), yang ternyata mengunggah konten tersebut di media sosial.
Mahfud Md berharap tim khusus yang dibentuk Polri terbuka dalam mengusut kasus Brigadir J. Mahfud juga mengungkap sejumlah kejanggalan dalam kasus itu.
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Ferdy Sambo telah selesai memeriksa seluruh saksi berjumlah 15 orang. Kini Sambo sedang menunggu vonis.