Ketidakprofesionalan yang dimaksud adalah memproses dua laporan, yakni pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan Putri Candrawathi, dengan terlapor Brigadir J.
LPSK menolak memberikan perlindungan ke istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi karena permohonannya janggal. Hal itu disampaikan LPSK usai Putri diasesmen.