detikHealth
DPR Sahkan UU KIA, Ibu Bekerja Berhak Dapat Cuti Melahirkan sampai 6 Bulan
DPR baru mengesahkan UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada 1.000 Fase Pertama Kehidupan. Salah satu yang diatur yakni aturan cuti bagi ibu bekerja.
Rabu, 05 Jun 2024 05:30 WIB