Kementerian Keuangan melalui BKF mengatakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun depan tetap 11%. Namun, kenaikan menjadi 12% akan terjadi pada 2025.
Pria di Sekadau, Kalbar ditangkap atas kasus persetubuhan ABG wanita berusia 15 tahun. Pelaku sempat merekam video mesumnya hingga tersebar di media sosial.
Pembedaan gaji itu dinilai melanggar Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yaitu tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.