detikFinance
Sekolah-Rumah Sakit Kena PPN 12%, Ini Kriterianya
Kemenkeu akan mengenakan PPN 12% pada jasa pendidikan dan kesehatan premium mulai 1 Januari 2025. Kriteria untuk layanan mahal sedang dirumuskan.
Kamis, 19 Des 2024 14:07 WIB