Kebakaran melanda Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur, sejak Juli 2024. Total 1.022 hektar lahan terbakar. Musim kemarau jadi salah satu faktor penyebab.
Kepala BPOM RI menyebut pelaku penyalahgunaan ketamin bisa dihukum penjara 12 tahun. Terlebih bila obat tersebut sudah resmi masuk golongan psikotropika.