Pujinaro Tampubolon (27) disidangkan di PN Sei Rampah karena bawa kabur-perkosa wanita disabilitas berinisial A (23). Pujinaro dituntut hukuman 8 tahun penjara.
Rombongan pendaki dari ponpes di Karanganyar sempat hilang kontak saat mendaki Gunung Lawu via jalur Babar yang merupakan jalur ilegal. Begini ceritanya.