detikFinance
Ingat! Tak Lapor SPT Bisa Kena Denda hingga Rp 1 Juta
Para wajib pajak bisa terkena denda material apabila tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2022 sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Jumat, 31 Mar 2023 15:10 WIB