KPU menyebut Partai Prima pernah mengajukan gugatan terkait hasil verifikasi administrasi partai peserta pemilu ke Bawaslu dan PTUN. Namun gugatan itu ditolak.
Partai Garuda menantang Partai Ummat melanggar UU Pemilu dengan berkampanye di masjid. Tantangan itu sebagai respons atas pernyataan Ketum Partai Ummat Ridho.