Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mulai menerapkan aturan perjalanan udara terbaru untuk perjalanan domestik dan internasional per Rabu (18/5/2022).
Traveler yang sudah vaksin kedua dan booster tak perlu lagi menyerahkan negatif antigen atau PCR sebagai syarat naik kereta api. Kebijakan mulai 18 Mei 2022.
Kahumas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa sebut penumpang KA Jarak Jauh yang sudah divaksin lengkap dan booster tak perlu lagi lampirkan hasil tes antigen dan PCR.