Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengirimkan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto mengenai penetapan tarif untuk Indonesia 32%. Ini isinya.
Direktur Eksekutif Pusat Perdagangan Internasional menilai kebijakan tarif Trump akan memperpanjang periode ketidakpastian dan menciptakan ketidakstabilan baru.
Pemerintah membatalkan diskon tarif listrik 50% yang direncanakan untuk Juni-Juli 2025. Sebagai gantinya, BSU ditingkatkan menjadi Rp 300.000 per bulan.