Jaksa menuntut Hakim ketua pembebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik penjara selama 9 tahun. Erintuah juga didenda Rp 750 juta subsider 6 bulan bui.
Hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik, dituntut 9 tahun penjara terkait kasus suap vonis bebas Ronald terkait tewasnya Dini Sera Afrianti.