Berkas perkara kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas yang diserahkan penyidik menumpuk.
Kejagung menerima berkas kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ipda Arsyad Daiva Gunawan selaku mantan Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jaksel menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J hari ini.