detikSumbagsel
KPU Diminta Segera Batalkan Paslon 3 Periode di Pilkada Bengkulu
Tim kuasa hukum Helmi-Mian memberikan tenggang waktu hingga 10 September 2024 kepada KPU untuk membatalkan paslon yang telah masuk tiga periode.
Senin, 02 Sep 2024 23:31 WIB