Reklame ajakan minum alkohol pada wanita dewasa menghebohkan warga Kota Malang. Satpol PP menetapkan sanksi tipiring bagi tempat hiburan pemasang reklame.
Warga Sukabumi merusak pos retribusi Ujunggenteng karena dianggap tak memberikan kontribusi, baik perbaikan infrastuktur hingga pengelolaan sampah lokal.