Kejari Jakbar mengeksekusi eks Lurah Tanjung Duren Utara, Ambari, ke LP Salemba. Ambari merupakan terpidana korupsi lahan yang merugikan negara Rp 1,4 miliar.
Kejari Denpasar melimpahkan berkas perkara kasus penipuan yang dilakukan WNA Belanda dengan modus sewa vila tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.