Belasan pelajar di Cirebon ditangkap setelah membuat tawuran palsu untuk konten media sosial. Polisi amankan senjata tajam dan sepeda motor jadi barang bukti.
Pria bernama Muhammad Ardian dituntut hukuman 19 tahun penjara. Jaksa meyakini Ardian melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya, Windi Destiani.
Lima pria ditangkap atas penganiayaan fatal terhadap Arjuna di Masjid Agung Sibolga. Motifnya, korban tidur di masjid. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Seorang pria di Sidoarjo ditangkap karena mencabuli siswi 15 tahun di hotel. Pelaku terancam 15 tahun penjara. Kasus ini jadi peringatan bagi orang tua.
Lima pelaku penganiayaan di Masjid Agung Sibolga yang menyebabkan Arjuna Tamaraya (21) tewas sudah ditangkap polisi. Para pelaku terancam hukuman 15 tahun bui.