Mahkamah Konstitusi mengabulkan judicial review UU Cipta Kerja, mengubah 21 pasal. Buruh menyambut baik keputusan ini sebagai kemenangan perjuangan mereka.
DPRD Bone mengusulkan tiga nama calon penjabat Bupati Bone pengganti Andi Islamuddin yang mundur. Ketiga nama tersebut merupakan pejabat di Pemprov Sulsel.