Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bergerak cepat meringkus dan menetapkan 31 orang anggota Ormas PP sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan intimidasi.
Warga memblokade Jalan Bima-Sumbawa sebagai protes atas pembacokan yang melibatkan dua desa. Mereka menuntut penangkapan pelaku. Aksi berlangsung hingga sore.