KPU menetapkan 16 dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan, termasuk ijazah, selama lima tahun tanpa persetujuan.
Pembahasan RUU Perubahan Ketiga UU Kepariwisataan dilanjutkan. DPR dan pemerintah bahas peran negara dalam pariwisata dan pengaruh mazhab terhadap RUU.