Kata Golkar Soal Setya Novanto Aktif Lagi di Partai Usai Bebas Bersyarat

Kata Golkar Soal Setya Novanto Aktif Lagi di Partai Usai Bebas Bersyarat

Tim detikNews - detikSumut
Selasa, 19 Agu 2025 17:47 WIB
Terpidana korupsi proyek e-KTP Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana digelar hari ini, Rabu (28/8/2019.
Setya Novanto (Foto: Pradita Utama)
Jakarta -

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman kasus korupsi e-KTP di Lapas Sukamiskin. Publik pun mempertanyakan apakah ia akan kembali aktif di dunia politik.

Sebagai mantan Ketua Umum Partai Golkar, langkah Setnov menjadi sorotan. Namun, Sekjen Golkar M Sarmuji menyebut belum ada informasi terkait rencana Novanto untuk kembali berpartai.

"Belum dengar (soal aktif berpartai). Beliau pasti butuh adaptasi. Biarkan beliau menikmati hidup tanpa beban terlebih dahulu," kata Sarmuji dilansir detikNews, Selasa (19/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sarmuji menambahkan, pengalaman selama menjalani masa pemasyarakatan di Sukamiskin tentu menjadi pelajaran berharga bagi Setnov. Ia optimistis Setnov akan menjadi pribadi yang lebih baik.

"Pak Novanto sudah menjalani pemasyarakatan sebagai bekal saat menjalani hidup normal. Insyaallah lebih baik," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan alasan Setya Novanto bisa mendapat bebas bersyarat. Menurutnya, masa hukumannya dikurangi dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun melalui putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung.

Rika menegaskan, Novanto telah menjalani dua pertiga masa hukuman dan usulan pembebasan bersyaratnya disetujui Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025. Persetujuan tersebut diberikan bersama sekitar 1.000 warga binaan lain yang memenuhi syarat administratif.

Selain itu, Novanto juga sudah melunasi kewajiban pidana tambahan berupa denda dan uang pengganti.

"Sudah membayar Rp 43.738.291.585 pidana uang pengganti, sisa Rp 5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari). Sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK," ujarnya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads