Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Majalengka mendorong adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Disabilitas agar lebih ramah dan aplikatif bagi para penyandang disabilitas. Dorongan ini muncul langsung dari politikus PKS Majalengka Dhora Darojatun.
Menurut Dhora, keresahan ini timbul setelah dilakukan kajian terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2020. Dari hasil kajian tersebut, lanjut dia, ditemukan sejumlah aturan yang dinilai sudah tidak relevan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebetulan kami juga sudah mengadakan kajian terhadap Perda tentang Disabilitas, Perda Nomor 5 Tahun 2020. Itu memang kita kaji, dan ada aturan-aturan yang memang kurang sesuai. Jadi perlu diubah," kata politisi PKS yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Majalengka tersebut saat diwawancarai detikJabar, Sabtu (20/12/2025).
Selain revisi regulasi, Dhora menekankan pentingnya implementasi perda di lapangan. Salah satu poin krusial dalam perda tersebut adalah kewajiban setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan layanan publik untuk ramah terhadap penyandang disabilitas.
"Di sana ada pasal yang menyebutkan bahwa setiap OPD dan layanan publik harus ramah disabilitas. Nah, ini kan belum semua diterapkan di Majalengka. Ini menjadi PR kami, selain memperbaiki atau mengubah perda, juga bagaimana mengaplikasikannya," jelasnya.
Di sisi lain, PKS juga mendorong terkait penyerapan tenaga kerja disabilitas. Dhora menyebut, hal tersebut sudah ada perkembangan positif. Sejumlah perusahaan di Majalengka disebut mulai membuka ruang kerja bagi penyandang disabilitas.
"Kemarin kami Komisi 2 dan 4 diundang ke Rest Area Cikebo. Di sana sudah ada beberapa perusahaan yang memang aware terhadap disabilitas," ujarnya.
Bahkan, lanjut Dhora, Majalengka kini menjadi pilot project nasional dalam penyerapan tenaga kerja disabilitas. "Majalengka menjadi pilot proyek nasional untuk penyerapan tenaga kerja disabilitas. Jadi mudah-mudahan ini terus kita dukung, karena ini hal yang positif," pungkasnya.
(sud/sud)










































