Pemkot Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar menutup tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama Ramadan. Berikut rincian aturan dalam SE tersebut.
Memiliki rumah yang luas juga menjadi hal yang dianjurkan oleh agama karena rumah bukan hanya sebagai tempat berlindung, tapi juga wadah untuk beribadah