Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara melakukan permufakatan jahat dan gratifikasi. Kejaksaan Agung (Kejagung) pikir-pikir mengajukan upaya hukum banding.
Kaum Anshar adalah penduduk Madinah yang membantu Muhajirin dengan penuh keikhlasan. Mereka menjadi teladan dalam persaudaraan dan pengorbanan agama Islam.