Cuti merupakan hak tenaga kerja. Namun dalam praktiknya, kerap ditemui beberapa perusahaan yang mengabaikan aturan itu. Bisakah buruh menggugat di kasus itu?
MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, salah satunya karena banyak salah ketik. DPR kemudian melegalkan salah ketik itu lewat UU PPP.
Moge kesayangan dipinjam teman dan rusak karena kecelakaan tunggal. Namun si peminjam tidak mau ganti rugi dengan alasan kecelakaan. Bagaimana di mata hukum?