Polsek Balung mengamankan pemuda berinisial HND (30) warga Desa Balung Lor, Kecamatan Balung karena merekam video call vulgar dan menyebarkan ke sejumlah grup WhatsApp. Korban yang mengaku terus menerus diperas dengan ancam gambar vulgar disebar akhirnya melapor ke polisi.
Kapolsek Balung AKP Sunarto mengatakan penangkapan dilakukan setelah korban yakni seorang perempuan warga Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Jember melapor pada Kamis (26/5).
"Korban melapor karena terus menerus diperas pelaku dengan ancaman menyebarluaskan video call vulgar yang mereka lakukan," kata Sunarto, Rabu (1/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sunarto, korban yang berusia 43 tahun awalnya menuruti kemauan tersangka setiap kali meminta uang. Hingga total uang yang diberikan kepada tersangka mencapai Rp 4,8 juta
"Awalnya korban menuruti kemauan dari pelaku hingga memberikan uang secara bertahap sebesar Rp. 4.800.000," terang Sunarto.
Meski telah menerima uang hingga jutaan rupiah, tersangka tetap saja meminta uang. Ancamannya sama, menyebarkan video vulgar hasil video call keduanya.
"Pelaku terus melakukan ancaman kepada korban untuk meminta uang sehingga korban tidak punya uang dan tidak memberikan uang," katanya.
"Karena korban tidak memberikan uang lagi. Pelaku pun mengirim video dan foto vulgar korban hasil tangkapan layar tanpa sepengetahuan korban ke beberapa temannya di grup WhatsApp," ujarnya.
Tindakan tersangka ini kemudian dilaporkan ke polisi. Tak lama setelah pelaporan itu polisi menangkap tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dua pasal sekaligus. Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI 44/2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit ponsel milik pelaku yang diduga dibuat video mesum bersama yang bersangkutan," kata Sunarto.
(dpe/iwd)