detikBali
Pukul-Gorok Anjing untuk Dijadikan Sate, Tiga Pria di Denpasar Ditangkap
Tiga pelaku pembunuhan anjing di Denpasar ditangkap setelah laporan warga. Mereka dijerat Pasal 302 KUHP dengan ancaman penjara sembilan bulan.
Minggu, 18 Agu 2024 15:07 WIB