Dua perampok Warung Nasi (Warnas) Yuk Sul di Kranggan, Kota Mojokerto divonis 7 tahun penjara. Kedua terdakwa terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan.
Hasil riset yang dilakukan Mekari mengungkapkan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memanfaatkan platform online khusus untuk meningkatkan omzet