Polda Jabar menetapkan Ipda T sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Penetapan dilakukan setelah persidangan.
Monang Sihombing (52) ditetapkan sebagai tersangka penembakan di Kota Batu. Monang menggunakan pistol pegas rakitan bentuk revolver dengan peluru gotri.