Olah TKP digelar di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang berlokasi di Komplek Polri Duren Tiga pada Senin (15/8). Berikut hasil yang didapat usai olah TKP.
Timsus Polri mendatangi rumah yang disebut milik Irjen Ferdy Sambo di Magelang. Timsus melakukan pemeriksaan di rumah Sambo di Magelang sekitar 3,5 jam.
Timsus Polri memeriksa rumah Irjen Ferdy Sambo di Perumahan Cempaka Residence Magelang. Usai pemeriksaan, Timsus Polri disebut langsung menuju ke Jakarta.
Timsus Polri memeriksa rumah Irjen Ferdy Sambo di Perumahan Cempaka Residence Magelang. Ketua RT mengungkap ada barang yang diamankan dari rumah tersebut.
Pakar hukum Chairul Huda mengungkap kemungkinan Bharada E bebas dari pasal pembunuhan Brigadir J. Menurutnya, Bharada E bisa saja bebas dari proses pidana.
Timsus mendatangi rumah Ferdy Sambo di Magelang. Hingga kini sudah lebih dari tiga jam petugas melakukan pemeriksaan di rumah yang berada di Blok C itu.
Timsus Polri mendalami motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir Yoshua. Peristiwa penembakan itu disebut merupakan rangkaian kejadian di Magelang, Jawa Tengah.