Devara Putri Prananda mengajukan banding setelah divonis seumur hidup dalam kasus pembunuhan Indriana Dewi. PT Bandung menolak banding dan menguatkan vonis.
Rochmat Tri Hartanto membunuh dan memutilasi Uswatun Khasanah secara keji. Dia buang potongan tubuh korban di tiga lokasi berbeda hanya karena cemburu.