Pemprov DKI sedang mempersiapkan pembukaan tempat-tempat hiburan lagi. Wagub DKI Ahmad Riza Patria menjamin pengawasan di tempat hiburan bakal tetap ketat.
PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko, mengajukan izin penambahan jumlah kunjungan wisatawan. Sekarang dibatasi hingga 3.500 orang.
Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo terkait 'Jateng di Rumah Saja' telah terbit. PKL, pasar hingga mal tetap buka dengan pembatasan. Lalu apa sanksi pelanggarnya?