Pria inisial FAB alias Gepeng ditangkap karena mencuri motor di empat lokasi. Modusnya menggunakan garpu modifikasi dan menjual hasil curian secara online.
Tahanan bernama Yogi Pratama nekat kabur usai jalani sidang di PN Binjai. Saat kabur, terdakwa sempat tertabrak motor dan kemudian berhasil diamankan lagi.